1. Surat Pernyataan Tanah bermaterai Rp. 6.000,- yang ditandatangani pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  2. Fotocopy KTP pemohon dan saksi 2 (dua) orang
  3. Fotocopy Akte Tanah yang berdekatan dengan objek tanah
  4. Surat asal usul tanah dan kuitansi jual beli (jika ada)
  5. Lunas PBB Tahun berjalan
  6. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  7. 2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
  8. Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)