- Pengantar RT
- Fotocopy KTP pemohon
- Fotocopy KK
- Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dengan 2 saksi yang memiliki hubungan keluarga dari pihak suami dan istri dan mengetahui Ketua RT
- Fotocopy KTP saksi
- Fotocopy surat nikah
- Lunas PBB Tahun berjalan
- Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
- 2. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
- Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)