1. Surat persetujuan lingkungan yang sudah disetujui RT
  2. Fotocopy KK/KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP warga yang menyetujui yang
  4. sketsa lokasi dilampiri foto lokasi
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah
  6. Lunas PBB tahun berjalan
  7. Surat Penumpangan/sewa
  8. Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)