1. Surat Permohonan kepada Lurah
  2. Pengantar RT
  3. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  4. Surat Keterangan Asal Usul Tanah yang sudah ditandatangani oleh pejabat setempat pada saat itu/data pendukung
  5. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang
  6. Denah Lokasi
  7. Surat Pernyataan Tanah
  8. Fotocopy sertifikat atau menginformasikan Nomor Hak Milik tanah terdekat
  9. Berita Acara Hasil Pengecekan diketahui oleh saksisaksi
  10. Surat Pernyataan Pemohon bahwa Surat-Surat Pemohon adalah benar
  11. Catatan : 1. Untuk persyaratan KTP dan KK yang berfotocopy wajib melampirkan/menunjukkan asli atau dilegalisir
  12. Surat Kuasa wajib bermaterai Rp. 6.000,-
  13. Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)