1. Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT)
  2. Fotocopy Akta Kematian
  3. Fotocopy KTP seluruh Ahli Waris
  4. Fotocopy KTP saksi 2 (dua) orang yang tidak memiliki hubungan keluarga
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,-
  6. Surat pernyataan Silsilah Ahli Waris dengan 2 orang saksi yang tdk memiliki hubungan keluarga
  7. Fotocopy Surat Nikah Waris/Itsbaat Nikah
  8. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000,-
  9. Fotocopy akte kelahiran bagi ahli waris di bawah umur
  10. Fotocopy putusan pengadilan/notaris tentang adopsi (jika ada)
  11. Lunas PBB Tahun berjalan
  12. Surat Kuasa ahli waris bermaterai Rp. 6000,-
  13. Catatan : 1. Untuk Persyaratan KTP dan KK yang Berfotocopy Wajib Melampirkan/Menunjukkan Asli atau Dilegalisir
  14. 2. Surat Kuasa Wajib Bermaterai Rp. 6.000,-
  15. Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)