1. Pengantar RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. surat pernyataan persetujuan lingkungan disekitar lokasi keramaian
  5. Surat permohonan kepada lurah utk mengeluarkan surat pengantar ijin keramaian
  6. Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)