- Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
- Surat Keterangan/Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi
- Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal
- Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,-
- Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)