1. Pengantar RT sesuai dengan domisili tempat tinggal
  2. Surat Keterangan/Rumah Sakit/Tenaga Medis atau Paramedis sesuai dengan situasi dan kondisi
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 orang (1 orang dari pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang meninggal
  5. Surat Pernyataan Kematian dari Ahli Waris bermaterai Rp. 6.000,-
  6. Biaya / Tarif Rp.0,- (Gratis)